BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berlandaskan Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah
melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai
peraturan tentang standar penyelenggaraan
pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar
nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi
lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)
standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan,
dan (8) standar penilaian pendidikan.






