2. kasus percetakan (drukker arrest atau drukpers
arrest) antara cohen dan linden baum
Kasus posisinya adalah sbb:
Pertama : cohen dan linden baum adalah para
pengusaha yang bergerak dibidang percetakan.
Kedua : karena keduanya bergerak dalam bidang yang sama,dapat
dipastikan telah terjadi konkurensi hanya saja persainganya tidak sehat.hal ini
dibuktikan bahwa cohen membujuk pegawai lindenbaun agar memberikan berbagai
informasi tentang offerte,daftar alat pelanggan dan lain sebagainya.
Ketiga : akibat perbuatan cohen tadi, para langganan
lindenbaun pindah kepercetakan cohen, sehinga perusahan percetakan lindenbaun mengalami
kerugian.
Keempat : setelah mengetahui perbuatan cohen,
lindenbaum mengajukan gugatan berdasarkan pasal 1401 BW atau pasal 1365 KUH perdata
tentang perbuatan melawan hukum.
Dalam putusanya
Gerechshof Amesterdam menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan lindenbaum.
Dalam amar putusnya dinyatakan bahwa benar pegawai lindenbaum melanggar
kewajiban hukumanya ( pasal 1639 d dan 1639 p Sub 9 BW), namun cohen dianggab
tidak pernah melanggar lindenbaum tidak putus asa, lalu iya kasasi ke hoge
Raad.
Dalam putusanya pada 31
januari 1919, hoge raad menerima gugatan lindebaum dan menyatakan cohen
bersalah serta mewajibkan cohen membayar ganti rugi kepada lindebaum.
Keputusan hoge raad ini
didasarkan kepada pertimbangan bahwa perbuatan cohen yang melalukan konkerensi
curang ( oneerlijke concurrentie) terhadap
lindenbaum merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau
keharusan yang lazim dalam pergaulan kemasyarakatan mengenai barang orang lain.
Maka dari itu, cohen karena salahnya diwajibkan membayar ganti rugi kepada
lindenbaum.
Dalam pertimbanganya
itu, oneerlike mengemukakan bahwa sekarang yang dimaksud dengan perbuatan
melanggar hokum atau ( onrechjmatige daad) adalah sekian :
a. Perbuatan
yang melanggar hak orang lainsebagai mana yang diterapkan oleh undang undang
b. Perbuatan
yang bertentangan dengan kewajiban hokum dari pelaku sebagaimana ditetapkan uu.
c. Perbuatan
yang bertentangan dengan kesusilaan.
d. Perbuatan
yang bertentangan dengan keseksamaan yang lazim dalam pergaulan antar manusia
terhadap orang lain, atau harta benda milik orang lain.
Utusan hoge raad pada 31 januari 1919, ini
dipengaruhi artikel moleng raff yang diikiti oleh pengadilan pengadilan
lainya,termasuk pengadilan di Indonesia dari putusan ini kita dapat melihat,
bahwa dalam hukum juga digunakan tolak hokum yang termasuk katagori kesusilaan
dan kepatutan.
3. kasus ini terkenal dengan sebutan Colmar arrest
atau kasus cerobong asap. Adapun kasus posisinya sbb:
Pertama : disebuah tempat, A bertetangga dengan B.
posisi rumah A ternyata lebih tinggi dari rumah B dan mempunyai jendela yang
dapat digunakan untuk melihat pemandangan indah, melalui atap rumah B.
Kedua ; pada suatu malam timbul “keisenggan”. B lalu
iya mendirikan sebuah cerobong asap atau shoorteen diatas atap rumahnya, persis
didepan jendela yang sering digunakan A menikmati pemandangan indah.
Ketiga : setelah cerobong asap berdiri, A tidak
dapat lagi melihat pemandangan indah yang biasa iya nikmati.lalu iya mengajukan
gugatan ke pengadilan.
Dalam putusnya pengadilan, tinggi colman 2 mei 1855,
menerima baik gugatan A dan memenangkanya, dengan pertimbangan sbb :
1. Pembuatan
cerobong asap itu, ditujukan berdasarkan rasa “ iseng” dan hanya untuk merusak
pemandangan si A semata, sebab ketika diperiksa cerobong asap itu tidak
dihubungkan dengan tunggku api atau Vuur haard seperti lazimnya.
2. Oleh
sebab cerobong asap itu palsu, maka hak B untuk memetik kenikmatan dari rumah
miliknya tidak dapat dilaksanakan, sebab iya telah menggunakanya dengan
menggangu kepentingan orang lain tanpa alasan yang rasional sesuai tujuanya (
zonder enig redelijk doel ).
3. Atas
hal hal diatas pengadilan tinggi colmar, memerintahkan B membongkar cerobong
asap tersebut.
Ternyata, penyalahgunaan hak atau (
misbruik van recht abus de droit ) itu
tidaknya terdapat dalam lapangan hokum perdata saja, melainkan terdapat juga
dalam lapangan hukum administrasi Negara atau hokum tata usaha Negara. Manakala
seorang pejabat pemerintahan ( overheids ambt ) menjalankan kekuasaanya tidak
sesuai dengan tujuan kekuasaan itu atau dengan hokum tidak tertulis, maka iya
telah melakukan detournement de pouvoir.
0 komentar:
Posting Komentar