Jumat, 05 April 2013

2 kasus sistem hukum


2. kasus percetakan (drukker arrest atau drukpers arrest) antara cohen dan linden baum
Kasus posisinya adalah sbb:

Pertama : cohen dan linden baum adalah para pengusaha yang bergerak dibidang percetakan.
Kedua : karena keduanya bergerak dalam bidang yang sama,dapat dipastikan telah terjadi konkurensi hanya saja persainganya tidak sehat.hal ini dibuktikan bahwa cohen membujuk pegawai lindenbaun agar memberikan berbagai informasi tentang offerte,daftar alat pelanggan dan lain sebagainya.
Ketiga : akibat perbuatan cohen tadi, para langganan lindenbaun pindah kepercetakan cohen, sehinga perusahan percetakan lindenbaun mengalami kerugian.
Keempat : setelah mengetahui perbuatan cohen, lindenbaum mengajukan gugatan berdasarkan pasal 1401 BW atau pasal 1365 KUH perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Dalam putusanya Gerechshof Amesterdam menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan lindenbaum. Dalam amar putusnya dinyatakan bahwa benar pegawai lindenbaum melanggar kewajiban hukumanya ( pasal 1639 d dan 1639 p Sub 9 BW), namun cohen dianggab tidak pernah melanggar lindenbaum tidak putus asa, lalu iya kasasi ke hoge Raad.
Dalam putusanya pada 31 januari 1919, hoge raad menerima gugatan lindebaum dan menyatakan cohen bersalah serta mewajibkan cohen membayar ganti rugi kepada lindebaum.
Keputusan hoge raad ini didasarkan kepada pertimbangan bahwa perbuatan cohen yang melalukan konkerensi curang ( oneerlijke concurrentie) terhadap  lindenbaum merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau keharusan yang lazim dalam pergaulan kemasyarakatan mengenai barang orang lain. Maka dari itu, cohen karena salahnya diwajibkan membayar ganti rugi kepada lindenbaum.
Dalam pertimbanganya itu, oneerlike mengemukakan bahwa sekarang yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hokum atau ( onrechjmatige daad) adalah sekian :
a.       Perbuatan yang melanggar hak orang lainsebagai mana yang diterapkan oleh undang undang
b.      Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hokum dari pelaku sebagaimana ditetapkan uu.
c.       Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
d.      Perbuatan yang bertentangan dengan keseksamaan yang lazim dalam pergaulan antar manusia terhadap orang lain, atau harta benda milik orang lain.
Utusan hoge raad pada 31 januari 1919, ini dipengaruhi artikel moleng raff yang diikiti oleh pengadilan pengadilan lainya,termasuk pengadilan di Indonesia dari putusan ini kita dapat melihat, bahwa dalam hukum juga digunakan tolak hokum yang termasuk katagori kesusilaan dan kepatutan.

3. kasus ini terkenal dengan sebutan Colmar arrest atau kasus cerobong asap. Adapun kasus posisinya sbb:
Pertama : disebuah tempat, A bertetangga dengan B. posisi rumah A ternyata lebih tinggi dari rumah B dan mempunyai jendela yang dapat digunakan untuk melihat pemandangan indah, melalui atap rumah B.
Kedua ; pada suatu malam timbul “keisenggan”. B lalu iya mendirikan sebuah cerobong asap atau shoorteen diatas atap rumahnya, persis didepan jendela yang sering digunakan A menikmati pemandangan indah.
Ketiga : setelah cerobong asap berdiri, A tidak dapat lagi melihat pemandangan indah yang biasa iya nikmati.lalu iya mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam putusnya pengadilan, tinggi colman 2 mei 1855, menerima baik gugatan A dan memenangkanya, dengan pertimbangan sbb :
1.      Pembuatan cerobong asap itu, ditujukan berdasarkan rasa “ iseng” dan hanya untuk merusak pemandangan si A semata, sebab ketika diperiksa cerobong asap itu tidak dihubungkan dengan tunggku api atau Vuur haard seperti lazimnya.
2.      Oleh sebab cerobong asap itu palsu, maka hak B untuk memetik kenikmatan dari rumah miliknya tidak dapat dilaksanakan, sebab iya telah menggunakanya dengan menggangu kepentingan orang lain tanpa alasan yang rasional sesuai tujuanya ( zonder enig redelijk doel ).
3.      Atas hal hal diatas pengadilan tinggi colmar, memerintahkan B membongkar cerobong asap tersebut.
Ternyata, penyalahgunaan hak atau ( misbruik van recht abus de droit )  itu tidaknya terdapat dalam lapangan hokum perdata saja, melainkan terdapat juga dalam lapangan hukum administrasi Negara atau hokum tata usaha Negara. Manakala seorang pejabat pemerintahan ( overheids ambt ) menjalankan kekuasaanya tidak sesuai dengan tujuan kekuasaan itu atau dengan hokum tidak tertulis, maka iya telah melakukan detournement de pouvoir. 

0 komentar:

Posting Komentar